Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Peluang Emas bagi Guru Fikih Madrasah Ibtidaiyah
RPL merupakan sebuah mekanisme yang memberikan pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang telah dimiliki seseorang melalui pengalaman belajar di luar jalur pendidikan formal. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti pendidikan nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
Manfaat RPL bagi Guru Fikih MI
Bagi guru Fikih di Madrasah Ibtidaiyah (MI), RPL membuka peluang untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti pendidikan formal yang panjang. Program ini memberikan pengakuan terhadap pengalaman mengajar dan portofolio guru sebagai bukti kompetensi pedagogik dan profesional. Dengan demikian, guru dapat meningkatkan kualifikasi dan profesionalismenya, serta berhak memperoleh tunjangan profesi guru.
Keuntungan Mengikuti RPL bagi Guru Fikih MI:
- Pengakuan Resmi: Memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui tes formal.
- Peningkatan Karier: Meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme, membuka peluang karier yang lebih luas.
- Tunjangan Profesi: Berhak mendapatkan tunjangan profesi guru setelah memperoleh sertifikasi.
Persyaratan Mengikuti RPL:
- Status Kepegawaian: Guru PNS atau PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Pengalaman Mengajar: Minimal 5 tahun mengajar di bidang yang relevan.
- Portofolio: Dokumen yang menunjukkan kemampuan pedagogik dan profesional.
Langkah-Langkah Mengikuti RPL:
- Pendaftaran: Melalui portal resmi yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Penilaian Portofolio: Evaluasi terhadap bukti-bukti kompetensi yang diajukan.
- Pengumuman Hasil: Informasi kelulusan dan penerbitan sertifikat pendidik.
Dukungan terhadap RPL
Implementasi RPL juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Masyayikh, yang mendorong pengakuan terhadap pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren dan madrasah.
Daftar RPL Fikih jenjang Madrasah Ibtidaiyyah (MI) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Sertifikasi guru tanpa tes
- Pengakuan pengalaman mengajar
- Portofolio guru untuk RPL
- Majelis Masyayikh dan RPL
- Sertifikat pendidik melalui RPL
- Program RPL untuk guru Fikih
- Kualifikasi profesional guru MI
- Tunjangan profesi guru bersertifikat
- Pengakuan kompetensi pendidik pesantren
- RPLFKMI