Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan sebuah kebijakan yang memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang, baik yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi individu, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan formal atau memperoleh penyetaraan kualifikasi tertentu.
Bagi guru Fikih yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA), RPL membuka peluang emas untuk mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti jalur pendidikan formal konvensional. Melalui mekanisme RPL, pengalaman mengajar yang telah dimiliki serta portofolio yang ada dapat divalidasi sebagai bukti nyata dari kompetensi pedagogik dan profesional seorang guru. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Program RPL ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini hadir untuk menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan kebijakan RPL dengan perkembangan kebutuhan hukum serta dinamika pendidikan yang terus berubah di Indonesia.
Implementasi RPL juga mendapatkan dukungan penuh dari Majelis Masyayikh, yang memiliki peran penting dalam mempercepat proses pengakuan terhadap para pendidik pesantren. Melalui rapat pleno yang diadakan pada bulan Oktober 2024, Majelis Masyayikh secara intensif membahas dokumen RPL. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa para pendidik pesantren, termasuk guru Fikih di MA, mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dengan para pendidik yang mengajar di lembaga formal lainnya.
Dengan adanya RPL, diharapkan para guru Fikih di Madrasah Aliyah dapat terus meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme mereka. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh pengakuan formal atas kompetensi yang telah mereka miliki melalui pengalaman dan pembelajaran yang telah mereka lalui sebelumnya.
Daftar RPL Fikih jenjang Madrasah Aliyah (MA) dalam kegiatan PPG Daljab Kemenag 2025
No
|
Nama
Dokumen RPL Maks. 6 Tahun (12 Semester )
|
LINK
|
1.
|
SK.
Mengajar Sebagai Guru
|
#📝Baca
|
2
|
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
a
|
RPP /
Modul Ajar
|
#📝Baca
|
b
|
Materi Ajar
|
#📝Baca
|
c
|
LKPD
|
#📝Baca
|
d
|
Alat Peraga/Media Pembelajaran
|
#📝Baca
|
e
|
Intrumen
Penilaian
|
#📝Baca
|
3
|
Dokumen Pengembagan Kompetensi
Profesional yang pernah diikuti
|
|
a
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan KKG
|
#📝Baca
|
b
|
Piagam/Sertifikat Penghargaan MGMP
|
#📝Baca
|
c
|
Piagam/Sertifikat
Penghargaan Kegiatan Ilmuah
|
#📝Baca
|
4
|
Dokumen Pengelolaan Administrasi
Pembelajaran
|
|
|
a
|
Surat
Keterangan dari kepala madrasah
|
#📝Baca
|
5
|
Dokumen
Inovasi Pembelajaran
|
|
|
a
|
Modul
Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
b
|
Video Pembelajaran
|
#📝Baca
|
|
c.
|
Karya tulis
Lainnya (PTK)
|
#📝Baca
|
Keyword:
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Guru Fikih
- Madrasah Aliyah (MA)
- Sertifikasi Guru
- Pengembangan Profesional Guru
- Kebijakan Pendidikan
- Pendidikan Formal dan Nonformal
- Pengalaman Kerja dalam Pendidikan
- RPLFKMA